untukdan atas nama Perkumpulan Kongres Advokat Indonesia yang anggaran dasarnya terakhir dimuat dalam akta tertanggal duapuluh tujuh Juni duaribu empatbelas (27-06-2014) Nomor 27, yang dibuat di hadapan disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.----- 8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
Kekayaanawal yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Yayasan adalah minimal Rp 10 juta. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia yang berisi kesepakatan para pendiri untuk melaksanakan kegiatan yayasan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Kodeetik notaris disusun dan dirancang oleh Ikatan Notaris Indonesia pada tahun 2005 dan diperbaharui pada tahun 2015. Dalam kode etik tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan tanggung jawab profesi notaris, termasuk kewajiban, larangan, dan pengecualian profesi notaris. Secara singkat, berikut ini kewajiban notaris yang tertuang dalam Pasal 3
dr paula, sh, mkn. mh: perkumpulan lsm wiro mantri: 33: 000045: 2019: 712
DIREKTORATJENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM. Sehubungan dengan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 25 Juli 2021, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
4d66. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris UU Jabatan Notaris sebagai berikut “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang” Akta otentik yang dibuat oleh para pihak memiliki tujuan, yakni sebagai sarana hukum tertulis yang mengikat bagi para pihak yang ingin melaksanakan suatu perjanjian. Para pihak yang ingin melaksanakan perjanjian tentunya berlandaskan adanya saling kepercayaan namun terkadang ada pula kekhawatiran yang timbul apabila salah satu pihak tidak melaksanakan tujuan awal dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, dibuatlah akta otentik sebagai sarana atau alat bahwa suatu perbuatan hukum tersebut akan, sedang, maupun pernah terjadi. Perjanjian menjadi kuat apabila dibuat dalam bentuk tertulis, selain bertujuan sebagai sarana hukum tertulis para pihak yang melaksanakan perjanjian, akta otentik juga memiliki fungsi-fungsi lain. Fungsi suatu akta pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari tujuan awal dibuatnya akta tersebut. Akta dibuat sebagai bukti bahwa para pihak telah mengadakan suatu perjanjian secara tertulis, yang mana di dalam akta tersebut telah tertulis tujuan dari dibuatnya perjanjian oleh para pihak. Tidak hanya berkaitan dengan para pihak yang mengadakan perjanjian, akta juga dapat dipergunakan sebagai bukti bagi pihak ketiga diluar dari perjanjian tersebut bahwa memang pada saat itu terjadi perjanjian yang mengikat para pihak yang terdapat di dalam akta. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, maka dapat diketahui bahwa bentuk akta ada dua yaitu akta yang dibuat oleh Notaris relaas akta atau akta pejabat dan akta yang dibuat di hadapan Notaris partij akta. Akta pejabat adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu dengan mana pejabat menerangkan apa yang dilihat serta apa yang dilakukannya, jadi inisiatif tidak berasal dari orang yang namanya diterangkan di dalam akta. Pembuatan akta pejabat merupakan tanggungjawab penuh dari notaris, karena di dalam akta pejabat notaris melaporkan apa yang dilihat dan dilakukannya saat terjadi peristiwa hukum. Akta pejabat tidak memiliki komparisi sebagaimana akta otentik pada umumnya, selain tidak memiliki komparisi, notaris dalam membuat akta pejabat juga tidak diperbolehkan melakukan penilaian atau argumentasi sepanjang dibuatnya akta pejabat tersebut. Akta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris. Memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan, atau suatu keadaan yang dilihat, atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Sedangkan Akta yang dibuat dihadapan Notaris partij akta merupakan akta yang dibuat dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan akta itu dibuat atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga akta pihak dibuat oleh notaris berdasarkan apa yang para pihak tersebut kehendaki. Anatomi bentuk akta pihak, merupakan bentuk akta otentik pada umumnya, yakni memiliki komparisi, contoh akta penghadap antara lain jual beli, sewa menyewa, yayasan, koperasi, dan lain sebagainya. Akta pihak dalam penandatangan annya wajib untuk ditandatangani para pihak yang terkait dengan akta pihak tersebut, namun ada pengecualian apabila salah satu pihak dianggap cacat fisik sehingga tidak dapat turut serta memberikan tanda tangannya notaris tetap memberikan keterangan bahwa pihak tersebut cacat fisik sehingga akta tersebut tetap berlaku sah. Bentuk akta harus mengikuti anatomi akta sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pembuatan akta Notaris baik akta relaas maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta notaris, yaitu harus ada keinginan atau kehendak dan permintaan para pihak, jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Notaris tidak akan membuat akta yang dimaksud. Aspek materiil dari akta Notaris, segala hal yang tertuang harus dinilai benar sebagai pernyataan atau keterangan Notaris dalam akta relaas, dan harus dinilai sebagai pernyataan atau keterangan para pihak dalam akta partij, harus mempunyai batasan tertentu . Menentukan batasan seperti itu tergantung dari apa yang dilihat, didengar oleh Notaris atau yang dinyatakan, diterangkan oleh para pihak di hadapan Notaris. Apa Saja Akta yang Bisa Dibuat Notaris? Jenis akta yang dibuat oleh seorang Notaris, seorang Notaris boleh membuat semua akta dalam bidang Notariat, tetapi dia tidak boleh membuat berita acara pelanggaran lalu lintas atau keteangan kelakuan baik, yang kesemuanya merupakan kewenangan kepolisian, ia juga tidak boleh membuat akta perkawinan, akta kematian, akta kelahiran yang semuanya adalah weweangang pegawai kantor catatan sipil. Walaupun akta kenal biasanya dibuat oleh pegawai Kantor Catatan Sipil, seorang notaris dapat membuatnya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 PJN. Seorang Notaris harus berwenang pada saat akta dibuat. Di atas sudah diberitahukan bahwa seorang Notaris yang sudah diangkat tetapi belum disumpah dan seorang Notaris yang sedang cuti tidak berwenang membuat akta autentik sampai penyumpahan dilaksanankan, cutinya berakhir atau cutinya dihentikan atas permintaan sendiri. Memang tidak semua akta bisa dibuat oleh notaris, maka dari itu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh perundang-undangan dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik. Akta-akta yang boleh dibuat oleh notaris diantaranya adalah sebagai berikut Pendirian Perseroan Terbatas PT, perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang SahamPendirian YayasanPendirian badan usaha lainnyaKuasa untuk menjualPerjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beliKeterangan hak warisWasiatPendirian CV termasuk perubahannyaPengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggunganPerjanjian kerjasama, kontrak kerjaSegala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain Hubungi Kami Masih punya pertanyaan terkait notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami info atau 0811-9298-182 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami
Home Documents CONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN Author View Download Embed Size px DESCRIPTION ini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian perkumpulan. Text of CONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN
contoh akta notaris perkumpulan 2019