Jawaban PPh pasal 23 adalah salah satu cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah Kiniuntuk lebih memahami perhitungan pph pasal 23 berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan pph pasal 23. Pertanyaan Dan Jawaban Tentang Pph Setengah Persen Solusi Pajak. Conflict Setting Between Zakat As A Deduction Of Income Tax Taxes Cr. Ch09 Solution W Kieso Ifrs 1st Edi. quote="Rahmat Ramdani"]saya mo tanya apakh pelatihan semacam kursus dikenakan pasal 23 please dong penjelasannya[/quote] selama pelatihan tsb. hanya sebatas pegawai yg kursus/training ke prsh X, ga kena pph ada perjanjian ttg kursus manajemen antara prsh yg membutuhkan dng pihak yg menyediakan jasa kursus.pihak jasa kursus terutang Untukmenambah pengetahuan tentang teori-teori PPh Pasal 23 2. Untuk membandingkan antara teori dengan praktek di Lapangan . 12 3. Untuk mengetahui masalah/kendala serta pemecahan masalah yang timbul dalam pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pihak lain di Dinas TujuanBimtek : . Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien. • Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21. • Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, • Cara menghitung dan meneribitkan bukti potong. obbd. PPh PASAL 23 6 Redaksi DDTCNews Kamis, 01 Desember 2016 1612 WIB PAJAK Penghasilan PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS, dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%. Jawab PPh Pasal 23 = 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Juni 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Juni 2015 Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai. Pemegang Saham NPWP % Penyertaan Modal Dividen PT Perkasa 26% PT Cakrawala 15% PT Matahari 10% PT Angkasa 18% CV Bahari Jaya 12% CV Karya Raya 11% PT BNI BUMN 8% Jawab Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD. Pemegang Saham % Penyertaan Modal Dividen PPh Pasal 23 yang Dipotong PT Cakrawala 15% 15% x = PT Matahari 10% 15% x = PT Angkasa 18% 15% x = CV Bahari Jaya 12% 15% x = CV Karya Raya 11% 15% x = Jumlah Catatan untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI BUMN juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014 Saat penyetoran paling lambat 10 September 2014 Saat pelaporan paling lambat 20 September 2014 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Februari 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Februari 2015 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012 Saat penyetoran paling lambat 10 April 2012 Saat pelaporan paling lambat 20 April 2012 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar sudah termasuk PPN. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar kepada Sugianto Haris. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar sudah termasuk PPN. PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah 200% x 2% x = Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. * Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Originaly posted by ridwanjunussaudara sebagai wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan netto di dalam menghitung pajak penghasilan, mencharter sebuah taxi dari jam sampai dengan jam dan berdasarkan kesepakatan bersama . APakah atas pembyaran charter ini merupakan objek pph pasal 23?nggakDasarnya ni SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/ PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23.SERI PPh PASAL 23/26 – 3DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 ditetapkan bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% lima belas persen dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah bruto = 12% x jumlah Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah bruto = 6% x jumlah bruto. Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter, notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/ tanggal 27 Desember 1991, tidak perlu ditunjuk kembali. 4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23. 5. Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru. 6. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/ tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak untuk dilaksanakan dengan JENDERAL PAJAK,ttdFUAD BAWAZIER

pertanyaan tentang pph pasal 23