KTP baru akan dicetak dan pemberitahuan akan diterima oleh pemohon dari Dukcapil untuk pengambilan. Terkait persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online, terdiri atas dokumen-dokumen berikut: Foto atau scan Kartu Keluarga (KK). Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Sesuai dengan yang telah disebutkan, penggantian foto KTP dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat pada jam kerja. Ambil formulir pendaftaran ganti foto KTP. Setelah tiba di Kantor Dukcapil, beritahu petugas jika Anda ingin melakukan penggantian foto. Berikan berkas persyaratan dan petugas akan memberikan formulir surat pernyataan ganti foto.
Caranya, klik opsi 'upload image' dan pilih foto dari memori penyimpanan HP yang akan diganti latarnya menjadi background merah. Proses mengunggah foto bakal memerlukan waktu beberapa saat. Setelah terunggah, background foto akan terhapus otomatis. Lalu, klik menu edit yang berada di pojok kanan atas foto.
Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP-el. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Rabu, 19 Januari 2022 11:51 WIB. Penulis: Widya Lisfianti. Editor
Jika hendak mengurusnya, warga hanya perlu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.Tak perlu surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) seperti diawal pembuatan KTP.
sfrR.
cara edit foto pegang ktp